Selasa, 27 Juni 2017

INSTANSI INSPEKTORAT KABUPATEN MINAHASA UTARA BERSINERJI DENGAN VISI DAN MISI BUPATI VONNI ANEKE PANAMBUNAN DIANTARANYA MERAIH WTP DARI BPK - RI




 INSminut - Bukan sekedar menampilkan  kantor yang tampak megah setelah selesai direnovasi, namun  menampilkan berbagai torehan eksistensi kinerja yang lebih berdampak pada hasilnya.
Buktinya Minahasa Utara kembali mempertahankan predikat dari BPK – RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini tidak lepas dari peranan Instansi Inspektorat karena pencapaian  WTP merupakan sala satu indikator penting dan utama yang menjadi tolak ukur Kinerja Inspektorat.
Selain memfokuskan kinerja pada pencapaian WTP lewat kegiatan Reviu LKPD, Monitoring  dan penanganan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan BPK, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Pemeriksaan Khusus atas permintaan BPK, Koordinasi dengan BPK, Pendampingan Pemeriksaan BPK, Inspektorat Minut juga melaksanakan  kegiatan Internalnya yaitu Kegiatan PKPT I yang terdiri dari Pemeriksaan Reguler I terhadap LKP Desa dan Laporan Pengelolaan Dana – dana Sekolah (BOS, DAK, BOP, Komite). Kegiatan PDTT/Pemsus terkait laporan Masyarakat, atas Permintaan Bupati dan terkait isu Pemberitaan pada Media masa. Kegiatan Pemeriksaan sisa Barang Persediaan TA 2016 disetiap OPD. Kegiatan Pemeriksaan Aset Sekolah SMA/SMK yang akan dialihkan ke Provinsi. Kegiatan Reviu Pengadaan Barang dan jasa, Reviu LAKIP, Reviu RKPD, Reviu Penyerapan Anggaran.

 
Kegiatan Pelatihan kantor sendiri, Bimtek, Diklat, Koordinasi dan Konsultasi. Kegiatan Pendampingan BPKP dan Inspektorat Provinsi. Dan Kegiatan pemberian materi pada Peningkatan  Kapasitas Perangkat Desa.
Inspektorat Minahasa Utara sekarang diperkuat 37 orang ASN termasuk Inspektur. Dengan Pembagian ASN terdiri dari 7 orang menduduki jabatan di Struktural, 10 orang pelaksana. Dan untuk tenaga Fungsional berjumlah 20 orang terbagi 15 orang Fungsional dengan Jabatan Auditor dan 5 orang Fungsional dengan jabatan Pengawas Pemerintah.
Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu instansi pemerintah yang bernaung dibawa Pemeintahan kabupaten Minahasa Utara dengan tugas dan fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa. Juga Melakukan pembinaan di semua bidang tugas yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dengan mengutamakan pengawasan dan pembinaan pada Standart Proses, standar pelayanan, system Pengendali Internal, mengadakan Reviu, memantau kinerja ASN, penanganan dini potensi KKN, penanganan dini potensi Pungli/gratifikasi dan yang terpenting adalah pengawasan terhadap akuntabilatas dan pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang  undangan yang berlaku. Selain itu Inspektorat diharuskan  secara terus menerus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi terhadap Temuan – temuan  diantaranya temuan administrasi, temuan TGR Bendahara, temuan TGR Non Bendahara dan temuan TGR Pihak Ketiga. (tim webside minut)