INSminut - Bukan sekedar menampilkan kantor yang tampak megah setelah selesai
direnovasi, namun menampilkan berbagai
torehan eksistensi kinerja yang lebih berdampak pada hasilnya.
Buktinya Minahasa Utara kembali mempertahankan predikat dari
BPK – RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini tidak lepas dari peranan
Instansi Inspektorat karena pencapaian WTP
merupakan sala satu indikator penting dan utama yang menjadi tolak ukur Kinerja
Inspektorat.
Selain memfokuskan kinerja pada
pencapaian WTP lewat kegiatan Reviu LKPD, Monitoring dan penanganan Tindak Lanjut Rekomendasi
Temuan BPK, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Pemeriksaan Khusus atas
permintaan BPK, Koordinasi dengan BPK, Pendampingan Pemeriksaan BPK, Inspektorat
Minut juga melaksanakan kegiatan
Internalnya yaitu Kegiatan PKPT I yang terdiri dari Pemeriksaan Reguler I
terhadap LKP Desa dan Laporan Pengelolaan Dana – dana Sekolah (BOS, DAK, BOP,
Komite). Kegiatan PDTT/Pemsus terkait laporan Masyarakat, atas Permintaan
Bupati dan terkait isu Pemberitaan pada Media masa. Kegiatan Pemeriksaan sisa
Barang Persediaan TA 2016 disetiap OPD. Kegiatan Pemeriksaan Aset Sekolah
SMA/SMK yang akan dialihkan ke Provinsi. Kegiatan Reviu Pengadaan Barang dan
jasa, Reviu LAKIP, Reviu RKPD, Reviu Penyerapan Anggaran.
Kegiatan Pelatihan kantor sendiri, Bimtek, Diklat, Koordinasi
dan Konsultasi. Kegiatan Pendampingan BPKP dan Inspektorat Provinsi. Dan Kegiatan
pemberian materi pada Peningkatan
Kapasitas Perangkat Desa.
Inspektorat Minahasa Utara sekarang
diperkuat 37 orang ASN termasuk Inspektur. Dengan Pembagian ASN terdiri dari 7
orang menduduki jabatan di Struktural, 10 orang pelaksana. Dan untuk tenaga
Fungsional berjumlah 20 orang terbagi 15 orang Fungsional dengan Jabatan
Auditor dan 5 orang Fungsional dengan jabatan Pengawas Pemerintah.
Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara
merupakan salah satu instansi pemerintah yang bernaung dibawa Pemeintahan kabupaten
Minahasa Utara dengan tugas dan fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa.
Juga Melakukan pembinaan di semua bidang tugas yang ada di wilayah Kabupaten
Minahasa Utara dengan mengutamakan pengawasan dan pembinaan pada Standart Proses,
standar pelayanan, system Pengendali Internal, mengadakan Reviu, memantau kinerja
ASN, penanganan dini potensi KKN, penanganan dini potensi Pungli/gratifikasi dan
yang terpenting adalah pengawasan terhadap akuntabilatas dan pertanggungjawaban
pengelolaan Keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu Inspektorat diharuskan
secara terus menerus berkoordinasi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) dalam hal
menindaklanjuti Rekomendasi terhadap Temuan – temuan diantaranya temuan administrasi, temuan TGR
Bendahara, temuan TGR Non Bendahara dan temuan TGR Pihak Ketiga. (tim webside
minut)