Sabtu, 29 Juli 2017

TRADISI PROSESI PEMAKAMAN SUKU MINAHASA DI ZAMAN SESUDA ZAMAN WARUGA



Banyak sumbuer dari internet yang membahas tradisi pemakaman atau prosesi pemakaman jenasa/orang mati suku minahasa namun saat dibuka dan dilihat ternyata yang dibahas adalah Tradisi milik daerah lain. Adapun juga yang membahas Tradisi pemakaman orang minahasa jaman dahulu kala yaitu Waruga. Lantas bagaimana tradisinya setelah atau sesudah jaman Waruga?...pada umumnya belum pernah dibahas…maaf jika suda ada namun saya belum sempat dibaca.
Berikut ini saya saya coba membahas mudah – mudahan terbahas lengkap…soalnya uda sedikit lupa maklum sekarang jaman modern/seiring perkembangan prosesi adat ini mulai dikesampingkan atau sedikit dilupakan. Namun masih ada pulah desa – desa diminahasa raya (sekarang terbagi menjadi wilayah Kota manado, Kota Bitiung, Kota Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa Induk, Minahasa selatan, Minahasa Tenggara dan sebahagian wilayah Bolaangmongondou Raya, Sangier Talaut) yang masih bias dirasakan dan ditemui.
Saat ini saya dapat mengklasifikasikan menjadi 3 zaman terhadap perkembangan prosesi Pemakaman Adat Minahasa, Yaitu:
1.       Zaman Waruga (sudah banyak dibahas di Internet tidak akan dibahas di blog ini)
2.       Zaman sesudah Waruga (mulai dikesampingkan atau dilupakan)
3.       Zaman sekarang.
Penulis lebih menekannkan pada no 2 diatas, maklum prosesi Zaman sesudah waruga ini semakin ditinggalkan (masih bisa dirasakan sampai erah tahun pertengahan Tahun 90 an (Tahun 1995)). Padahal pada Zaman sesudah waruga ini adalah zaman yang masih benar-benar memberikan pandangan/makna bagaimana merasakan dan menunjukkan rasa kehilangan ketika ditinggalkan sanak keluarga, sahabat untuk selama lamanya. Maaf buan berarti mengkesampingkan saat prosesi sekarang. Namun lebih membandingkan zaman tersebut dibandingkan dengan sekarang (Tahun 2000 an) yang sekarang pada umumnya sudah bergaya full music (Kibord dan Karoukean) layaknya mengadakan acara Pesta perkawinan dan wooowww bahkan acara Dansa dan cha cha Pun turut di isi pada prosesi pemakaman (ketika Jenazah masih ada) lebih menghebohkan Judi dan sabung ayam pun diikutsertakan.
Lanjut saja sudah lumayan membahas Zaman sekarang nanti keburu lari dari pembahasan sesuai judul.
Zaman Sesudah Zaman Waruga, Suku Minahasa dalam Prosesi Penghormatan pada Jenazah yang suda Meninggal adalan sebagai berikut:
A.      Persiapan Pemakaman,
Prosesi Persiapan Pemakaman ini adalah prosesi pembersihan, Perapihan Jenaza,  perempahan /Peminyakan Jenazah dan Persiapan Rumah (Pembatan Sabuah, Pembuatan Petih Jenaza, Penetapan Pemerintah Desa) tempat Jenazah disemayamkan sebelum Jenaza dikuburkan esok hari (Aturan Orang Minahasa Dahulu Jenazah tidak diperbolehkan ditahan/belum dikuburkan melewati Tiga Malam) Aturan Juga menyebutkan Jenazah harus dibaringkan menghadap Jalan.
Catatan saya pada Umumnya sekarang masi diberlakukan adat ini, namun ada yang sudah berbeda yaitu Tahapan Perempahan dan Perminyakan Jenasa dimana menurut Informasi sejak Tahun 50 an sudah tergantikan. Sekarang telah memakai Parfum buatan biasanya digunakan minyak Deklonya atau Penyuntikan Formalin. Informasi yang didapat Tahapan Perempahan ini masih berada di Daerah Minahasa Tenggara Tepatnnya di Desa Tatengesan dan Bentenan itupun tinggal meminumkan jenazah dengan minyak ramuan (bahkan sekarang digantikan minyak Kayu Putih)
B.      Pemakaman,
Proses pemakaman tahu 50 s/d 60 masih menggunakan adat yang kental namun infonya mulai sulit didapatkan. Saat memasuki tahun 70 an sampai dengan sekarang walaupun telah terkikis dengan perubahan gaya modern namun dari hasil pantauan masih ada beberapa Desa yang mempertahankannya…misalkan saja di Desa Wangurer Kecamatan Likupang (sekarang Likupang Selatan) prosesinya masi tetap terpengaruh dengan dengan adat walaupun di Desa sekitarnya sebahagian besar prosesi/aturan adat yang bersifat “tidak sesuai” lagi mulai dihilangkan, berikut ini prosesi dan aturan adatnya:
1.       Peraturan pembuatan sabuah/ bangsal Duka Rumah Duka harus mematuhi aturan pekerjaan, yaitu:
a.       Harus terbuat dari Bulu/Bambu dan arah pangkal dan ujung bambu berbeda dengan acara pernikahan ( Duka dan Gembira harus dibedakan)
b.      Tidak boleh memakai tenda/bangsal sewaan(terbuat dari Pipa logam)
c.       Bangsal tidak boleh melewati sipat/batas rumah atau tidak boleh melebar ke samping Kiri atau samping kanan atau samping kiri kanan dan didepan rumah (tidak boleh masuk pada Rumah tetangga) dan tidak bisa dibongkar atau digantikan sampai pada acara Mingguan (Kumaus) tidak harus dirubah…kekurangannya kalu Luas lebar kintal depan hanya dibawah 6 meter sementara banyak pelayat (undangan Mingguan) yang hadir dan gangguan cuaca hujan pasti membuat tidak nyaman.
d.      Pintu dan Jendela Utama Rumah Duka harus dibuka siang dan malam sampai pada Acara Mingguan (sering membuat Kuwatir Pemangku duka/tuan rumah terhadap pencurian) sehingga Tuan Rumah pemangku Duka mengharapkan ada banyak orang untuk datang malam hari sampai acara Mingguan dan hal ini pun dimanfaatkan oleh mereka yang gemar berjudi (berjudi diRumah duka tetap dianggap legal karenah kondisi adat ini).
2.       Aturan Acara Penghiburan dan Penguburan
Acara Penghiburan atau kegiatan dalam rangka menghibur keluarga yang sedang berduka di mulai sejak Bangsal selesai dikerjakan atau malam sebelum Jenaza dikuburkan sampai pada acara tiga malam bahkan sampai pada acara Mingguan, namun sekarang bentuk penghiburannya sudah berubah ysang dahulu masih menyanyikan lagu Rohani dan atau semacam pantun berbalas balasan (judul lagui Sirikan) sambil yang lain membuat petih jenazah, sekarang telah gantikan dengan alat Musik (Keyboad) yang efeknya lagu – lagu/ yang tidak pantas dinyayikan bahkan kegiatan Dansa dan chaka chaka pun dipertontonkan walau Jenasa (mayat) masih ada.
Dahulu Jenazah tidak boleh ditahan atau disemayamkan melebihi 2 hari (sebelum acara 3 malam) namun sekarang banyak yang semayamkan jenaza (belum dikuburkan) sampai 1 minggu (Jenazah sudah disuntikan Formalin).
Pada saat Penguburan, semuah karangan Bunga (Krans) harus dibawa serta ke kuburan tanpa tersisa kecuali Kain Hitam didepan Pintu Utama. Namun sekarang, bahkan sampai acara 40 hari pasih dipajang di Rumah Duka yang lebih miris lagi ada karangan bunga yang hanya disewakan.
C.      Kumaus (Mingguan),
Acara Kumaus Memiliki Aturan, yaitu:
Setelah Ibadah perayaan Mingguan Keluarga menujuh ke Kuburan tempat Jenazah dikebumikan. Bangsal yang ditahan sejak acara pemakaman (sehingga buat Macet kendaraan jika sudah menggunakan setengah jalan) akhirnya dibongkar walaupun Tamu Undangan masih ada. Namun Bambu/bulu hasil pembongkaran tenda harus dibawah ke kuburan untuk dibuatkan Rumah sementara/kuburan sementara Almarhum/a. Tak lupa diikutsertakan alat – alat makan berupa Piring Gelas, rumping dan lain sebagainya dengan alasan adat, adalah untuk digunakan Armarhum/a.
Sekembalinya Keluarga dari Kuburan, tidak langsung menujuh Rumah duka melainkan ke sungai/Kuala untuk membersikan diri karena sepanjang perjalanan ke sungai,  anggota keluarga dan Tamu Undangan yang ikut ke kuburan harus saling menggosok arang atau sesuatu yang membuat muka hitam (kalau dahulu masih menggunakan cambuk) kegiatan kebiasaan adat ini masih tertinggal di Desa wangurer Minahasa Utara (Prosesi ini layak untuk dijadikan objek destinasi Wisata Minahasa Utara).
D.      Prosesi 40 Hari,
Pada Prosesi 40 hari, tedapat aturan adat, Yaitu Setelah selesai acara 40 hari terdapat prosesi dimana saat soreh menjelang malam hari, harus disiapkan makanan/sesajen yang ditaruh dikamar milik almarhum/a sewaktu belum meninggal  untuk katanya dimakan Arwah almarhum/a bersama teman – teman arwah lainnya. Saat malam itu semuah anggota keluarga harus meninggalkan rumah (mengkosongkan rumah)dan  pindah ke rumah keluarga yang lain. Lampu rumah tidak dinyalakan (dalam keadaan gelap gulita)
E.       Prosesi Perayaan 1 Tahun. (tidak ada ketentuan) tidak dibahas
F.       Ganjaran yang diyakini jika ketentuan ini dilanggar.
Seiring perkembangan zaman tentu aturan – aturan adat ini seharusnya mulai disesuaikan lagi dengan kondisi sekarang, ada yang masih positif membawa nilai histori penghormatan  kepada pemangku duka ada juga yang sudah tidak perluh dipakai lagi karena sudah bersifat Filiur yang justru menambah rasa sedih perasaan pemangku duka sebagai objek penerima.
Namun banyak pulah yang masih takut dengan ganjaran – ganjarannya jika tidak menurutinya, diantaranya:
a.       Keluarga atau anggota keluarga biasa ditimpah musiba yang berakibat kematian beruntun.
b.      Desa bias ditimpah musiba atau menimbulkan rasa duka yang berentetan akibat banyak warga yang ditimpah kematian.
Demikian Informasi Ini semoga bermanfaat